Jumat, 04 Maret 2016

Millu Atau Lingkungan Pendidikan


A. Pendahuluan
          Pendidikan merupakan  proses sosialisasi dan pembudayaan melalui interaksi dengan lingkungan, yang menghasilkan pribadi – pribadi utuh yang menempati status tertentu dalam struktur sosialnya.
Di sisi lain, kegiatan pendidikan merupakan suatu proses interaksi antara dua individu, beberapa orang, bahkan dua generasi yang memungkinkan generasi muda mengembangkan dirinya. Kegiatan pendidikan yang sistematis terjadi di lembaga sekolah yang dengan sengaja dibentuk oleh masyarakat.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai bahan atau materi bagi mahasiswa untuk menambah pengetatahuan serta wawasan mengenai Milliu Pendidikan. Sehingga dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang timbul seputar pembahasan Milliu Pendidikan.
Adapun tujuan yang akan dibahas dalam makalah ini antara lain : Mengetahui tentang Pengertian Milliu Pendidikan, mengetahui tentang Ruang Lingkup Milliu Pendidikan, dan mengetahui Lembaga-Lembaga Pelaksana Pendidikan. Dimana semua yang dibahas dan terkait tersebut sangat penting dalam pendidikan.

B. Pengertian Milliu Pendidikan
            Milliu Pendidikan adalah salah satu komponen yang harus dibahas dalam pendidikan, karena milliu atau lingkungan mempunyai pengaruh terhadap anak sebagaimana halnya dengan komponen atau unsur lain.
            Milliu yang baik dan buruk akan berpengaruh terhadap anak, karena anak dibesarkan dan ia hidup dan juga berkembang serta berpengalaman di dalam milliu atau lingkungannya.
Yang dimaksud dengan milliu pendidikan tidak lebih dari lingkungan yang dapat mempengaruhi anak, dan ini berhubungan dengan tanggung jawab tentang pendidikan anak, maksudnya yang bertanggung jawab terhadap pendidikan anak adalah orang tua, guru di sekolah, serta personil yang berkecimpung di lembaga-lembaga sosial dan pemimpin lainnya termasuk negara, atau siapa saja yang diserahi tanggung jawab untuk mendidik.
Milliu pendidikan ini terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
1)      Milliu (lingkungan) alam sekitar, lingkungan ini mempengaruhi anak. Pengaruh dari lingkungan alam sekitar ini hanya merupakan pengaruh belaka tidak ada unsur tanggung jawab didalamnya. Lain halnya dengan unsur pendidik yang memiliki unsur tanggung jawab, namun demikian pengaruh lingkungan ini tidak dapat dianggap remeh.
2)      Milliu (lingkungan) manusia, ini disamping dapat mempengaruhi anak juga diharapkan agar dapat membawa dan mempengaruhinya menuju kedewasaan dan kesempurnaan , dan diharapkan pula manusia sebagai lingkungan dapat mempertanggung jawabkan pengaruhnya terhadap perkembangan anak itu sendiri.
C. Ruang Lingkup Milliu Pendidikan
            Di bawah ini akan dikemukakan secara ringkas milliu pendidikan dimaksud, yaitu rumah tangga (keluarga), sekolah dan masyarakat.
1. Lingkungan Rumah Tangga
Pada umumnya orang yang mula-mula bertanggung jawab terhadap diri anak adalah orang tua. Orang tua bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup serta pendidikan anak. Orang tua sebagai pendidik yang pertama dan utama. Anak pertama kali dididik dan diasuh oleh orang tua di dalam rumah tangga, dan masyarakat rumah tangga inilah lingkungan yang pertama pula bagi pendidikan  anak. Orang tua sebagai pendidik utama adalah bahwa kelahiran anak berlatar belakang dari hubungan kedua orang tuanya, oleh sebab itu orang tua lah yang utama mendidik dan membimbing anak tersebut.[1]
Kalau ditinjau dari situasi anak, ia memiliki sifat alami yang tidak berdaya, hal ini menyebabkan ia menggantungkan diri secara mutlak kepada orang tua atau mereka yang dewasa yang ada disekelilingnya. Dengan demikian, orang tua dijadikan sebagai pendidik yang pertama dan utama. Anak pertama sekali dididik dan diasuh oleh orang tua didalam rumah tangga, dan masyarakat rumah tangga inilah lingkungan yang pertama pula bagi pendidikan anak. Orang tua sebagai pendidik utama adalah bahwa kelahiran anak berlatar belakang dari hubungan kedua orang tuanya. Oleh sebab itu, orang tuanyalah yang utama mendidik dan membimbing anak tersebut.
Masyarakat rumah tangga ini adalah unit terkecil dari suatu masyarakat, akan tetapi merupakan dasar dari pembentukan masyarakat luas. Di dalam rumah tangga anak dipengaruhi dan diberi pengalaman awal, dan di sinilah ia dididik untuk mengenali dirinya dan lingkungannya.
Di dalam rumah tangga, anak mendapat corak yang sesuai dengan lingkungannya. Corak tersebut akan dipertahankannya dan bahkan sampai ia berada di Sekolah sukar bagi guru untuk merubah corak tersebut. Dengan kata lain, sukar bagi guru merubah kebiasaan dan norma-norma yang dibawa anak dari rumah tangga. Di dalam jiwa anak timbul pertentangan antara situasi dan kebiasaan rumah tangga dengan kebiasaan dan situasi sekolah yang didesain sedemikian rupa. Namun demikian, karena anak adalah makhluk dinamis ia berusaha untuk menyesuaikan diri dengan keadaan dimana ia hidup.
Sikap anak di Sekolah dapat menunjukkan keadaan di rumah tangga, karena apa yang diperolehnya di rumah tangga akan diusahakannya untuk mencontoh dan menirunya. Sebagai contoh dapat dilihat tentang bahasa anak, anak tersebut akan meniru sesuatu kata yang diberikan dan dituturkan oleh orang tua atau orang lain.
Di samping itu, di rumah tangga anak sudah mulai mengenai kewibawaan, terutama dari orang tuanya. Pengaruh orang tua pada masa anak-anak menonjol sekali, sehingga apa yang dikerjakan, dikatakan dan dicontohkan kepadanya (baik dan buruk) akan dianggap anak luhur, dan harus ditiru. Pada umumnya anak lebih suka meniru daripada menerima atau mematuhi perintah. Dalam hal ini orang tua sebaiknya harus mempunyai pendidikan tentang mendidik, baik melalui pendidikan formal ataupun informal, karena sejak dalam kandungan pendidikan anak harus sudah dipertahankan.
Pada umumnya keberhasilan orang tua mendidik dan membimbing anaknya hanyalah sekedar meniru dari orang tuanya dan terkadang hanya mencoba-coba saja, mungkin berhasil dan mungkin tidak, karena ilmu mendidik orang tua pada umumnya hanyalah yang diwarisinya melalui kebiasaan-kebiasaan dari orang tuanya.
2. Lingkungan Sekolah
Tidak semua waktu dihabiskan anak di lingkungan kelurga, dan tidak semua pendidikan itu dilaksanakan di dalam keluarga terutama yng berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan, oleh sebab itu perlu dilanjutkan ke Sekolah.
Pendidikan di Sekolah merupakan bagian yang ada di dalam rumah tangga atau setidaknya merupakan lanjutan dari pendidikan di rumah tangga. Sekolah juga merupakan suatu jembatan penghubung antara kehidupan rumah tangga dengan kehidupan di masyarakat. Di Sekolah terdapat pergaulan antara anak-anak yang bermacam sifat dan karakter. Semua anak mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan mereka diperlakukan dengan sama pula, dalam hal ini akan tertanam prinsip demokratis, sosial dan tanggung jawab.
Di Sekolah anak mendapat bermacam-macam ilmu, pengetahuan dan keterampilan yang akan membekali anak untuk masa depannya, dan di Sekolah anak berusaha pula untuk dididik agar ia menjadi manusia (anak) yang baik serta menjadi anggota masyarakat yang baik pula.
Pendidikan sebenarnya adalah pekerjaan yang sangat sulit, keadaan ini dapat dilihat kenyataannya baik di Sekolah maupun di rumah tangga. Sebagian besar tidak berhasil mendidik anak dengan sempurna, yang berhasil adalah di bidang pengajaran (penguasaan materi).
Perhatian pendidik terhadap pengajaran di Sekolah dari masa ke masa mengalami perubahan yaitu adanya gelombang dalam pendidikan dan pengajaran dalam rangka mencapai kemajuan dan keberhasilan pendidikan itu.[2] Dalam hal ini terjadi perubahan tekanan dalam pendidikan seperti apa yang tercantum dibawah ini :
a. Book Centered School
            Dalam sistem ini Sekolah mengutamakan penguasaan bahan pelajaran dari buku teks saja. Para guru hanya mengajarkan mata pelajaran semata, sedikit usaha bahkan terkadang tidak ada usaha untuk memakai bahan dari luar texbook ataupun tidak ada untuk mengadakan korelasi maupun integrasi dengan keadaan-keadaan diluar texbook.
b. Child Centered School
            Dasar-dasar pendidikan John Dewey sudah mulai mempengaruhi dunia pendidikan, umumnya di Amerika pada abad ke-20. Dasar ini mengutamakan perhatian kepada anak daripada bersifat texbook, artinya sambil memperhatikan anak dengan mendalam juga tidak mengenyampingkan penguasaan bahan pelajaran. Sekolah yang demikian ini mengutamakan perhatian terutama kepada kesibukan dalam kelas dan berkisar pada anak didik. Kebutuhan-kebutuhan anak selalu menjadi perhatian serius, kebutuhan itu merupakan titik pangkal atau permulaan dalam proses pendidikan. Persiapan-persiapan untuk hidup didalam masyarakat tidaklah dilupakan, mereka diberikan dasar-dasar kehidupan didalam masyarakat dimana nanti mereka akan menjadi anggota masyarakat.


c. Community Centered School
            Sekolah yang berpusat pada masyarakat ini terutama berkembang di Amerika pada abad ke-20. Ide ini disebabkan bahwa apabila nanti anak lepas dari Sekolah, sasaran utama adalah masyarakat. Sekolah menurut pandangan ini adalah :
1)      Sekolah harus memusatkan perhatiannya pada kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat
2)      Memupuk jiwa pemimpin dalam lapangan kehidupan didalam masyarakat
3)      Mengambil dan mempergunakan sumber-sumber dan bahan-bahan yang sebanyak-banyaknya dari masyarakat
4)      Mendorong anak untuk aktif kerja sama (bergotong royong) atas dasar kemanusiaan, serta memupuk dan menghargai faham demokratis.
3. Lingkungan Masyarakat
            Disamping kedua lingkungan pendidikan tersebut diatas, masyarakat juga dapat dikatakan sebagai lingkungan/milliu pendidikan, terutama apabila masyarakat tersebut berkecimpung dalam masalah pendidikan, atau setidak-tidaknya mereka menjadi contoh teladan yang dapat mempengaruhi anak.
            Sekolah berusaha membina generasi penerus dan masyarakat mempunyai tugas-tugas untuk menunjang pendidikan. Hal ini berdasarkan atas pemikiran sebagai berikut :
a.       Sekolah tidak sama dengan berekonomi, maka sekolah tidak mampu melayani dirinya dalam bidang pembiayaan dan pendanaan. Oleh sebab itu, masyarakat atau negara berkewajiban membantu dan membiayai Sekolah yang berfungsi sebagai tempat membina generasi muda dan pewaris bangsa.
b.      Masyarakat atau negara bukan hanya membiayai tapi juga bertugas untuk memilih siapa yang patut dan cocok untuk memegang jabatan pendidik dan pembimbing anak serta pemimpin masyarakat.
c.       Disamping itu masyarakat atau negara harus mengawasi jalannya pendidikan formal, agar dapat terarah sesuai dengan cita-cita masyarakat atau negara itu sendiri.
d.      Alat-alat pendidikan yang bersifat material juga harus disediakan oleh masyarakat atau negara, seperti perpustakaan, panggung pertunjukan, museum, kebun tempat rekreasi, dan sebagainya.
Uraian diatas menjelaskan peran masyarakat atau negara dalam pelaksanaan pendidikan. Dengan peran tersebut maka masyarakat adalah sebagai pendidik disamping sebagai lingkungan.[3]
D. Lembaga – Lembaga Pelaksana Pendidikan
Adapun yang paling berperan melaksanakan pendidikan dalam masyarakat antara lain:
a. Yayasan-yayasan Pendidikan
            Orang tua adalah tempat bergantung bagi anak, hal ini wajar sebab anak memang masih memerlukan tempat pergantungan diri, akan tetapi bukanlah semua anak dapat menggantungkan diri kepada orang tuanya, bahkan mereka menggantungkan diri kepada orang lain (yayasan-yayasan) yang khusus diperuntukkan untuk itu. Anak yang menggantungkan diri kepada pihak lain (yayasan atau lembaga lain) disebabkan dua masalah pokok, yaitu :
1)      Akibat yang timbul dari orang tua itu sendiri, yaitu dengan terjadinya broken home. Akibat tragedi rumah tangga seperti itu akan dirasakan oleh anak, hal ini terkadang ia dididik oleh pihak laki-laki (ayah) dan terkadang dididik oleh pihak wanita (ibu) atau terkadang berpindah tangan kepada orang lain maupun yayasan-yayasan pemeliharaan anak-anak.
2)      Situasi yang diterima anak itu sendiri, seperti tuli, bisu, nakal, terlalu agresif, dan sebagainya. Keadaan tersebut menyebabkan berpindahnya pendidikan ke tangan orang lain (yayasan atau lembaga lain). Orang tua atau keluarga tidak mampu melaksanakan pendidikan kepada mereka dengan baik, oleh sebab itu memerlukan tenaga terampil ataupun yang dikhususkan untuk itu agar anak berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat.
b. Lembaga Keagamaan
            Lembaga keagamaan adalah lembaga yang mempunyai kedudukan tersendiri. Lembaga keagamaan ini mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pendidikan agama. Lembaga ini harus mendidik penganut-penganutnya agar menjadi pengikut yang patuh dan taat terhadap segala ajaran agama tersebut. Dengan pendidikan agama manusia dapat menjadi adil, kepercayaan, dan sifat-sifat terpuji lainnya. Pendidikan agama ini merasa bertanggung jawab langsung kepada Tuhan. Lembaga ini antara lain terdapat di Pondok Pesantren, Madrasah, Masjid, Langgar, Surau, Gereja, Kuil, dan lain sebagainya.[4]
c. Perkumpulan-perkumpulan (Organisasi-organisasi)
            Perkumpulan atau organisasi yang terdapat didalam masyarakat dapat mengandung berbagai segi pendidikan. Perkumpulan yang dimaksud adalah perkumpulan yang sifatnya positif (yang mengandung nilai-nilai luhur). Perkumpulan tersebut akan dapat mendidik anak kepada berbagai pendidikan, seperti pendidikan sosial (kemasyarakatan) yang terdapat pada organisasi tolong menolong. Apabila anak diikutsertakan dalam kegiatan tersebut, maka anak akan terpengaruh dengan hal-hal yang terkandung dalam kegiatan tersebut, sehingga besar kemungkinan anak akan memiliki kepribadian sosial.
            Di bidang kesehatan terdapat pada nilai perkumpulan olahraga. Didalam perkumpulan ini dapat menjernihkan pemikiran apabila difungsikan dengan sebaik-baiknya. Demikian pula akan dapat mendidik anak menjadi seorang yang berjiwa sosial dan disiplin.
            Dalam pendidikan kesenian dan kebudayaan lainnya, anak dapat dipengaruhi oleh organisasi kesenian dan kebudayaan, seperti keindahan dan menimbulkan daya seni mencipta. Demikian pula halnya dengan organisasi lainnya.
d. Negara
            Negara mempunyai kewajiban menjaga dan meningkatkan kelangsungan hidup dari warganya, demikian pula negara berkewajiban membawa warganya ke jalan yang baik untuk mencapai tujuan hidup masyarakat yang adil, makmur, aman dan sentosa. Oleh sebab itu, negara harus menciptakan hukum, undang-undang, peraturan-peraturan, dan lain sebagainya untuk warga negara itu sendiri.
            Untuk membawa warga negara ke jalan yang baik adalah dengan melalui pendidikan, maka negara berkewajiban melaksanakan pendidikan agar terwujud masyarakat dan negara yang baik. Untuk itu semua warga negara yang memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan agar mengabdikan dirinya untuk kepentingan negara dan bangsa tersebut.
            Dengan pendidikan, tumbuhlah kesadaran bagi masyarakat (warga negara) tentang kewajiban dan tugas yang harus dilaksanakan. Dengan demikian dapat dipahami, bahwa negara juga adalah lembaga pendidikan. Sebagai realisasinya, negara dan masyarakat sama-sama memberikan fasilitas yang cukup untuk pendidikan sesuai dengan kemampuan yang ada. Bangsa memiliki kepribadian yang luhur, kecakapan yang dapat dibanggakan, warga negara yang terampil, sesuai dengan cita-cita negara itu sendiri, serta dapat manjadi contoh bagi negara lain.[5]



E. Penutup
Lingkungan merupakan aspek penting dalam proses berlangsungnya pendidikan. Lingkungan dalam hal ini bukan hanya terpusat pada masyarakat, melainkan juga pada lingkungan keluarga, sekolah dan masyrakat itu sendiri. Ketiga ruang lingkup ini saling bergantung satu sama lain.
Keluarga merupakan media pertama seorang anak melakukan proses sosialisasi. Keluarga juga merupakan media dasar dalam pembentukan seorang anak. Sementara sekolah merupakan media kedua yang akan dilalui seseorang dalam berinteraksi dengan orang lain. Di sekolah seorang anak akan diajari mengenai hal – hal yang belum ia ketahui.
Masyarakat mencakup sekelompok orang yang berinteraksi antarsesamanya, saling tergantung dan terikat oleh nilai dan norma yang dipatuhi bersama, serta pada umumnya bertempat tinggal di wilayah tertentu, dan adakalanya mereka mempunyai hubungan darah atau memiliki kepentingan bersama. Masyarakat dapat merupakan suatu kesatuan hidup.



[1] Siti Meichati, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Yogyakarta:FIP IKIP Yogyakarta, 1976), hlm. 19
[2] Indrakusuma, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Malang : Almamater YPTP IKIP Malang, 1974), hlm. 175
[3] Djaka, Rangkuman Ilmu Mendidik, (Jakarta: Mutiara, 1962), hlm. 204
[4] Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara,1994), hlm. 123
[5] Mohammad Noor Syam, Pengantar Dasar-Dasar Kependidikan, (Surabaya: Usaha Nasional, 1980), hlm. 190

UUD 1945


PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Di era modren ini masih banyak kita temui warga negara  Indonesia yang tidak tahu ataupun tidak paham sama sekali mengenai apa sebenarnya itu Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 dan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Oleh karena itu, dengan adanya pembuatan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pembaca agar dapat memahami apa sebenarnya UUD 1945 dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya.
Karena kita tahu, UUD 1945 di buat bukan hanya dibuat dalam bentuk tulisan saja tetapi harus dilaksanakan yang sifat mengikat seperti aturan. Warga negara Indonesia perlu berbenah diri danbenar-benar memahami arti dari setiap alinea dari pembukaan UUD 1945. Bukan tinggal tulisan tetapi harus juga dipahamu dan di hayati.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian UUD 1945?
2.      Apa kedudukan UUD 1945?
3.      Apa saja sifat dari UUD 1945?
4.      Apa fungsi dari UUD 1945?
5.      Apa saja makna dari setiap alinea pembukaan UUD 1945?
6.      Apa saja poko-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945?

C.     Tujuan Penulisan Makalah
1.      Mengetahui apa pengertian dari UUD 1945
2.      Mengetahui dan memahami kedudukan UUD 1945
3.      Mengetahui dan memahami apa saja sifat dari UUD 1945
4.      Mengetahui fungsi dari UUD 1945
5.      Mengetahui dan memahami makna dari setiap alinea pembukaan UUD 1945
6.      Mengetahui, memahami dan meghayati pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945



PEMBAHASAN
A.     Pengertian UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mangandung pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis di indonesia. Dengan demikian pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia yang di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung pokok kaidah-kaidah negara yang fundamental yaitu Pancasila.
Dan adaapun yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun tiga bagian, yaitu:
1.      Bagian Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
2.      Bagian batang tubuh, terdiri dari 6 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3.      Bagian penjelasan, yang meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal
UUD 1945 di sahkan oleh PPKI dalam sidangnya tanggal 18 agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja sedangkan penjelasannya belum termasuk  di dalamnya, karena naskah resminya dimuat dan disahkan dalam berita Republik Indonesia tanggal 15 februari 1946. Penjelasan dimaksud telah menjadi bagian daripada UUD 1945 seperti yang dinyatakan di atas meliputi Pembukaan, Batang tubuh, dan penjelasan.[1]
Setelah UUD 1945 diamandemen pada:
1.      19 Oktober 1999
2.      18 Agustus 2000
3.      10 November 2001
4.      10 Agustus 2002
Maka UUD 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari 2 bagian, yaitu:
1.      Pembukaan
2.      Batang tubuh yang terdiri dari 15 Bab, 37 pasal, 34 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Bagian pertama (pembukaan) memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada bagian kedua. Hal ini disebabkan karna pembukaan memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai pokok kaidah Fundamental Negara Republik Indonesia.
Dalam kedudukannya sebagai pokok Kaidah Fundamental Negara Republik Indonesia, maka pembukaan UUD 1945 bersifat tetap, artinya tidak dapat diubah, apalagi diganti oleh siapapun dan bilamanapun, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hasil pemilihan umum. Dalam hukum, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan kuat, tetap, dan tidak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia. Hal ini berarti jika pembukaan UUD 1945 itu diubah, apalagi diganti berarti membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

B.     Kedudukan UUD 1945
Sebagai Hukum Dasar atau Hukum Pokok, UUD 1945 dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tinggi dan semua perundang-undangan, peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan. Kedudukan pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 memberika faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan demikian konsekuensinya adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis mempunyai dasar-dasar pokok yang sifatnya tidak tertulis dan terpisah dari UUD 1945. Maksudnya adalah pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.[2]
Unsur-unsur mutlak dari pokok kaidah negara yang fundamental antara lain:
1.      Dari segi terjadinya. Pembukaan UUD 1945 ditetntukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir yang merupakan penjelma kehendak pembentuk negara.
2.      Dari segi isinya. Pembukaan UUD 1945 dimuat dasar-dasar pokok negara.
3.      Menurut sejara terjadinya. Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.

4.      Menurut ilmu hukum, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap, tidak bisa diubah-ubah karena makna kandungan pembukaan UUD 1945 adalah pokok-pokok pembentukan negara dan pemerintahan Indonesia. Jadi, pembukaan UUD 1945 sebagai suatu tertib hukum tertinggi.
5.      Kedudukan Pembukaan UUD dengan pasal-pasalnya.

C.     Sifat UUD 1945
UUD 1945 bersifat singkat,supel. Kedua sifat ini dalam UUD 1945 dinyatakan dalam penjelasan yang memuat alasan-alasan sbg berikut:
1.      UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja
2.      Aturan-aturan yang menyelanggarakan terlaksananya aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undang dan atau peraturan yang lebih rendah.
Masyarakat dan Negara Indonesia masih harus berkembang dan hidup secara dinamis, karena harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan tidak perlu tergesa-gesa memberikan kristansi.
Sifat dari atran tertulis itumengikat, karena itu makin supel sifat aturan itu. Makin baik dan harus dijaga agar sistem UUD jangan sampai ketinggalan zaman dan jangan sampai membuat undang-undang yang lekas usang. [3]

D.    Fungsi UUD 1945
Setelah dikeluarkanya Dekrit presiden 5 Juli 1959 yang  mengesahkan kembali UUD 1945 dimana tidak berlaku lagi UUDS 1950 dan dengan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 telah dinyatakan Dekrit presiden 5 Juli 1950 sebagai sumber tertib hukum dan diperkokoh Tap MPR No.V/MPR/1973 dan Tap MPR No.IX/MPR/1978 menyatakan Tap MPR No.XX/MPRS/1966 tetep berlaku dan Tap MPR No.3/MPR/2000. jadi, UUD 1945 berfungsi sebagai alat pengontrol bagi norma-norma hukum.[4]


E.     Pokok-pokok pikiran  dalam Pembukaan UUD 1945
Setiap alinea dalam pembukaan UUD 1945 mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai  Universal dan Lestari. Makna dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pikiran pertama:
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan brdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara Persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenp bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi paham perorangan. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim, penyelenggaraan negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan ataupun perorangan.
Pokok pikiran kedua:
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat ”.
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.







Pokok pikiran ketiga:
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu Sistem Negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.  [5]

Pokok pikiran Keempat :
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut  dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-undang Dasar haru mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran tarsebut meliputi suasana kebatinan dari UUD juga hendak mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar  negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.[6]
F.      Makna Pembukaan UUD 1945 bagi perjuangan Bangsa Indoesia
Apabila undang-undang Dasar itu merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan sumber dari morivasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangasa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang bingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam (4) alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-ni9lai yang universal dan lestari. Universal karna mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa berdab diseluruh muka mubi. Lestari, karena ia mampu menampung dinamika masyarkat, akan tetapi menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia.  
Alinea Pembukaan pertama dari Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi” “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karna tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan”. Ini menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan lawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan saja Bangsa indonesia bertekad untuk merdeka, akan tetapi akan tetap berdiri di barissan yang paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan di dunia.
Alinea kedua yang berbunyai: “dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakytat kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia, yang merdeka, bersatu berdaulat adil dan makmur. Menunjukkan kebangsaan dan penghargaan bangsa Indonesia atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Ini juga berarti adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang diambil sekrang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea itu jelas apa yang dihendaki atau diharapkan oleh para “pengantar” kemerdekaan, itulah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat. Adil dan makur.
Alinea ketiga yang berbunyi : “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkannya keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Bukan saja menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan material Bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya menjadi motivasi spritualnya, bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Alah Yang maha Kuasa. Dengan digambarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan kehidupan material dan spiritual, keseimbangan kehidupan di dunia dan di Akhirat.   







Alinea kempat berbunyi : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindyngi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasan Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanuasian yang adil dan dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsi-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka itu.
Apabila diperhatikan keempat pokok pikiran itu, maka tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah Negara Pancasila.[7]



















PENUTUP
A.     Kesimpulan
Undang-undang Dasar itu merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan sumber dari morivasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangasa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang bingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam (4) alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-ni9lai yang universal dan lestari. Universal karna mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa berdab diseluruh muka mubi. Lestari, karena ia mampu menampung dinamika masyarkat, akan tetapi menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia.  
Setiap alinea dalam pembukaan UUD 1945 mengandung arti dan makna yang sangat dalam dan juga mempunyai nilai-nilai  Universal dan Lestari.



[1]Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma, 2008). hlm 47
[2]Ibid. hlm. 49
[3]Syamsuddin, Pendidikan Pancasila, ( Yogyakarta :Universitas Islam Negara, 2011), hlm. 50
[4]Ibid. hlm. 59
[5]Ibid. hlm. 146
[6]Ibid. hlm. 148
[7] Syamsuddin, Pendidikan Pancasila, ( Yogyakarta :Universitas Islam Negara, 2011), hlm.149