Jumat, 04 Maret 2016

UUD 1945


PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Di era modren ini masih banyak kita temui warga negara  Indonesia yang tidak tahu ataupun tidak paham sama sekali mengenai apa sebenarnya itu Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 dan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Oleh karena itu, dengan adanya pembuatan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pembaca agar dapat memahami apa sebenarnya UUD 1945 dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya.
Karena kita tahu, UUD 1945 di buat bukan hanya dibuat dalam bentuk tulisan saja tetapi harus dilaksanakan yang sifat mengikat seperti aturan. Warga negara Indonesia perlu berbenah diri danbenar-benar memahami arti dari setiap alinea dari pembukaan UUD 1945. Bukan tinggal tulisan tetapi harus juga dipahamu dan di hayati.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian UUD 1945?
2.      Apa kedudukan UUD 1945?
3.      Apa saja sifat dari UUD 1945?
4.      Apa fungsi dari UUD 1945?
5.      Apa saja makna dari setiap alinea pembukaan UUD 1945?
6.      Apa saja poko-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945?

C.     Tujuan Penulisan Makalah
1.      Mengetahui apa pengertian dari UUD 1945
2.      Mengetahui dan memahami kedudukan UUD 1945
3.      Mengetahui dan memahami apa saja sifat dari UUD 1945
4.      Mengetahui fungsi dari UUD 1945
5.      Mengetahui dan memahami makna dari setiap alinea pembukaan UUD 1945
6.      Mengetahui, memahami dan meghayati pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945



PEMBAHASAN
A.     Pengertian UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mangandung pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis di indonesia. Dengan demikian pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia yang di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung pokok kaidah-kaidah negara yang fundamental yaitu Pancasila.
Dan adaapun yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun tiga bagian, yaitu:
1.      Bagian Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
2.      Bagian batang tubuh, terdiri dari 6 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3.      Bagian penjelasan, yang meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal
UUD 1945 di sahkan oleh PPKI dalam sidangnya tanggal 18 agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja sedangkan penjelasannya belum termasuk  di dalamnya, karena naskah resminya dimuat dan disahkan dalam berita Republik Indonesia tanggal 15 februari 1946. Penjelasan dimaksud telah menjadi bagian daripada UUD 1945 seperti yang dinyatakan di atas meliputi Pembukaan, Batang tubuh, dan penjelasan.[1]
Setelah UUD 1945 diamandemen pada:
1.      19 Oktober 1999
2.      18 Agustus 2000
3.      10 November 2001
4.      10 Agustus 2002
Maka UUD 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari 2 bagian, yaitu:
1.      Pembukaan
2.      Batang tubuh yang terdiri dari 15 Bab, 37 pasal, 34 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Bagian pertama (pembukaan) memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada bagian kedua. Hal ini disebabkan karna pembukaan memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai pokok kaidah Fundamental Negara Republik Indonesia.
Dalam kedudukannya sebagai pokok Kaidah Fundamental Negara Republik Indonesia, maka pembukaan UUD 1945 bersifat tetap, artinya tidak dapat diubah, apalagi diganti oleh siapapun dan bilamanapun, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hasil pemilihan umum. Dalam hukum, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan kuat, tetap, dan tidak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia. Hal ini berarti jika pembukaan UUD 1945 itu diubah, apalagi diganti berarti membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

B.     Kedudukan UUD 1945
Sebagai Hukum Dasar atau Hukum Pokok, UUD 1945 dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tinggi dan semua perundang-undangan, peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan. Kedudukan pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 memberika faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan demikian konsekuensinya adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis mempunyai dasar-dasar pokok yang sifatnya tidak tertulis dan terpisah dari UUD 1945. Maksudnya adalah pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.[2]
Unsur-unsur mutlak dari pokok kaidah negara yang fundamental antara lain:
1.      Dari segi terjadinya. Pembukaan UUD 1945 ditetntukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir yang merupakan penjelma kehendak pembentuk negara.
2.      Dari segi isinya. Pembukaan UUD 1945 dimuat dasar-dasar pokok negara.
3.      Menurut sejara terjadinya. Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.

4.      Menurut ilmu hukum, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap, tidak bisa diubah-ubah karena makna kandungan pembukaan UUD 1945 adalah pokok-pokok pembentukan negara dan pemerintahan Indonesia. Jadi, pembukaan UUD 1945 sebagai suatu tertib hukum tertinggi.
5.      Kedudukan Pembukaan UUD dengan pasal-pasalnya.

C.     Sifat UUD 1945
UUD 1945 bersifat singkat,supel. Kedua sifat ini dalam UUD 1945 dinyatakan dalam penjelasan yang memuat alasan-alasan sbg berikut:
1.      UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja
2.      Aturan-aturan yang menyelanggarakan terlaksananya aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undang dan atau peraturan yang lebih rendah.
Masyarakat dan Negara Indonesia masih harus berkembang dan hidup secara dinamis, karena harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan tidak perlu tergesa-gesa memberikan kristansi.
Sifat dari atran tertulis itumengikat, karena itu makin supel sifat aturan itu. Makin baik dan harus dijaga agar sistem UUD jangan sampai ketinggalan zaman dan jangan sampai membuat undang-undang yang lekas usang. [3]

D.    Fungsi UUD 1945
Setelah dikeluarkanya Dekrit presiden 5 Juli 1959 yang  mengesahkan kembali UUD 1945 dimana tidak berlaku lagi UUDS 1950 dan dengan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 telah dinyatakan Dekrit presiden 5 Juli 1950 sebagai sumber tertib hukum dan diperkokoh Tap MPR No.V/MPR/1973 dan Tap MPR No.IX/MPR/1978 menyatakan Tap MPR No.XX/MPRS/1966 tetep berlaku dan Tap MPR No.3/MPR/2000. jadi, UUD 1945 berfungsi sebagai alat pengontrol bagi norma-norma hukum.[4]


E.     Pokok-pokok pikiran  dalam Pembukaan UUD 1945
Setiap alinea dalam pembukaan UUD 1945 mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai  Universal dan Lestari. Makna dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pikiran pertama:
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan brdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara Persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenp bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi paham perorangan. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim, penyelenggaraan negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan ataupun perorangan.
Pokok pikiran kedua:
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat ”.
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.







Pokok pikiran ketiga:
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu Sistem Negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.  [5]

Pokok pikiran Keempat :
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut  dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-undang Dasar haru mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran tarsebut meliputi suasana kebatinan dari UUD juga hendak mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar  negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.[6]
F.      Makna Pembukaan UUD 1945 bagi perjuangan Bangsa Indoesia
Apabila undang-undang Dasar itu merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan sumber dari morivasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangasa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang bingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam (4) alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-ni9lai yang universal dan lestari. Universal karna mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa berdab diseluruh muka mubi. Lestari, karena ia mampu menampung dinamika masyarkat, akan tetapi menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia.  
Alinea Pembukaan pertama dari Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi” “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karna tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan”. Ini menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan lawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan saja Bangsa indonesia bertekad untuk merdeka, akan tetapi akan tetap berdiri di barissan yang paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan di dunia.
Alinea kedua yang berbunyai: “dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakytat kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia, yang merdeka, bersatu berdaulat adil dan makmur. Menunjukkan kebangsaan dan penghargaan bangsa Indonesia atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Ini juga berarti adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang diambil sekrang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea itu jelas apa yang dihendaki atau diharapkan oleh para “pengantar” kemerdekaan, itulah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat. Adil dan makur.
Alinea ketiga yang berbunyi : “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkannya keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Bukan saja menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan material Bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya menjadi motivasi spritualnya, bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Alah Yang maha Kuasa. Dengan digambarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan kehidupan material dan spiritual, keseimbangan kehidupan di dunia dan di Akhirat.   







Alinea kempat berbunyi : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindyngi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasan Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanuasian yang adil dan dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsi-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka itu.
Apabila diperhatikan keempat pokok pikiran itu, maka tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah Negara Pancasila.[7]



















PENUTUP
A.     Kesimpulan
Undang-undang Dasar itu merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan sumber dari morivasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangasa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang bingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam (4) alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-ni9lai yang universal dan lestari. Universal karna mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa berdab diseluruh muka mubi. Lestari, karena ia mampu menampung dinamika masyarkat, akan tetapi menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia.  
Setiap alinea dalam pembukaan UUD 1945 mengandung arti dan makna yang sangat dalam dan juga mempunyai nilai-nilai  Universal dan Lestari.



[1]Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma, 2008). hlm 47
[2]Ibid. hlm. 49
[3]Syamsuddin, Pendidikan Pancasila, ( Yogyakarta :Universitas Islam Negara, 2011), hlm. 50
[4]Ibid. hlm. 59
[5]Ibid. hlm. 146
[6]Ibid. hlm. 148
[7] Syamsuddin, Pendidikan Pancasila, ( Yogyakarta :Universitas Islam Negara, 2011), hlm.149

Tidak ada komentar:

Posting Komentar