PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Di era
modren ini masih banyak kita temui warga negara
Indonesia yang tidak tahu ataupun tidak paham sama sekali mengenai apa
sebenarnya itu Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 dan pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Oleh
karena itu, dengan adanya pembuatan makalah ini diharapkan dapat memberikan
manfaat bagi para pembaca agar dapat memahami apa sebenarnya UUD 1945 dan
pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya.
Karena
kita tahu, UUD 1945 di buat bukan hanya dibuat dalam bentuk tulisan saja tetapi
harus dilaksanakan yang sifat mengikat seperti aturan. Warga negara Indonesia
perlu berbenah diri danbenar-benar memahami arti dari setiap alinea dari
pembukaan UUD 1945. Bukan tinggal tulisan tetapi harus juga dipahamu dan di
hayati.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian UUD 1945?
2. Apa kedudukan UUD 1945?
3. Apa saja sifat dari UUD 1945?
4. Apa fungsi dari UUD 1945?
5. Apa saja makna dari setiap alinea
pembukaan UUD 1945?
6. Apa saja poko-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945?
C. Tujuan
Penulisan Makalah
1. Mengetahui apa pengertian dari UUD 1945
2. Mengetahui dan memahami kedudukan UUD
1945
3. Mengetahui dan memahami apa saja sifat
dari UUD 1945
4. Mengetahui fungsi dari UUD 1945
5. Mengetahui dan memahami makna dari setiap
alinea pembukaan UUD 1945
6. Mengetahui, memahami dan meghayati pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
PEMBAHASAN
A.
Pengertian UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 mangandung pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi
lahirnya hukum negara, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis di indonesia.
Dengan demikian pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia yang
di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung pokok kaidah-kaidah negara yang
fundamental yaitu Pancasila.
Dan
adaapun yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri
dari dan tersusun tiga bagian, yaitu:
1. Bagian Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
2. Bagian batang tubuh, terdiri dari 6 bab,
37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3. Bagian penjelasan, yang meliputi
penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal
UUD
1945 di sahkan oleh PPKI dalam sidangnya tanggal 18 agustus 1945 baru meliputi
pembukaan dan batang tubuh saja sedangkan penjelasannya belum termasuk di dalamnya, karena naskah resminya dimuat
dan disahkan dalam berita Republik Indonesia tanggal 15 februari 1946.
Penjelasan dimaksud telah menjadi bagian daripada UUD 1945 seperti yang
dinyatakan di atas meliputi Pembukaan, Batang tubuh, dan penjelasan.[1]
Setelah
UUD 1945 diamandemen pada:
1.
19
Oktober 1999
2.
18
Agustus 2000
3.
10
November 2001
4.
10
Agustus 2002
Maka
UUD 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari 2 bagian, yaitu:
1.
Pembukaan
2.
Batang
tubuh yang terdiri dari 15 Bab, 37 pasal, 34 pasal aturan peralihan dan 2 pasal
aturan tambahan.
Bagian pertama (pembukaan) memiliki
kedudukan yang lebih tinggi daripada bagian kedua. Hal ini disebabkan karna
pembukaan memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai pokok kaidah Fundamental
Negara Republik Indonesia.
Dalam kedudukannya sebagai pokok Kaidah Fundamental Negara Republik
Indonesia, maka pembukaan UUD 1945 bersifat tetap, artinya tidak dapat diubah,
apalagi diganti oleh siapapun dan bilamanapun, termasuk Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) hasil pemilihan umum. Dalam hukum, pembukaan UUD 1945 mempunyai
kedudukan kuat, tetap, dan tidak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup
negara Republik Indonesia. Hal ini berarti jika pembukaan UUD 1945 itu diubah,
apalagi diganti berarti membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
B.
Kedudukan UUD 1945
Sebagai
Hukum Dasar atau Hukum Pokok, UUD 1945 dalam kerangka tata aturan atau tata
tingkatan norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tinggi dan semua
perundang-undangan, peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh
bertentangan. Kedudukan pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD
1945.
Pembukaan
UUD 1945 memberika faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai
asas bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan
demikian konsekuensinya adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis mempunyai
dasar-dasar pokok yang sifatnya tidak tertulis dan terpisah dari UUD 1945.
Maksudnya adalah pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental.[2]
Unsur-unsur
mutlak dari pokok kaidah negara yang fundamental antara lain:
1.
Dari
segi terjadinya. Pembukaan UUD 1945 ditetntukan oleh pembentuk negara dan
terjelma dalam suatu pernyataan lahir yang merupakan penjelma kehendak pembentuk
negara.
2.
Dari
segi isinya. Pembukaan UUD 1945 dimuat dasar-dasar pokok negara.
3.
Menurut
sejara terjadinya. Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan
terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.
4.
Menurut
ilmu hukum, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap, tidak bisa
diubah-ubah karena makna kandungan pembukaan UUD 1945 adalah pokok-pokok
pembentukan negara dan pemerintahan Indonesia. Jadi, pembukaan UUD 1945 sebagai
suatu tertib hukum tertinggi.
5.
Kedudukan
Pembukaan UUD dengan pasal-pasalnya.
C.
Sifat UUD 1945
UUD
1945 bersifat singkat,supel. Kedua sifat ini dalam UUD 1945 dinyatakan dalam
penjelasan yang memuat alasan-alasan sbg berikut:
1.
UUD
1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja
2.
Aturan-aturan
yang menyelanggarakan terlaksananya aturan-aturan pokok itu diserahkan pada
undang-undang dan atau peraturan yang lebih rendah.
Masyarakat
dan Negara Indonesia masih harus berkembang dan hidup secara dinamis, karena
harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan tidak perlu tergesa-gesa
memberikan kristansi.
Sifat
dari atran tertulis itumengikat, karena itu makin supel sifat aturan itu. Makin
baik dan harus dijaga agar sistem UUD jangan sampai ketinggalan zaman dan
jangan sampai membuat undang-undang yang lekas usang. [3]
D.
Fungsi UUD 1945
Setelah
dikeluarkanya Dekrit presiden 5 Juli 1959 yang mengesahkan kembali UUD 1945 dimana tidak
berlaku lagi UUDS 1950 dan dengan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 telah dinyatakan
Dekrit presiden 5 Juli 1950 sebagai sumber tertib hukum dan diperkokoh Tap MPR
No.V/MPR/1973 dan Tap MPR No.IX/MPR/1978 menyatakan Tap MPR No.XX/MPRS/1966
tetep berlaku dan Tap MPR No.3/MPR/2000. jadi, UUD 1945 berfungsi sebagai alat
pengontrol bagi norma-norma hukum.[4]
E.
Pokok-pokok pikiran dalam
Pembukaan UUD 1945
Setiap alinea dalam pembukaan UUD
1945 mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai Universal dan Lestari. Makna dalam pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pikiran pertama:
“melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan brdasar atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian
Negara Persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenp bangsa seluruhnya.
Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi paham perorangan.
Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi
segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh
dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, dengan pengertian
yang lazim, penyelenggaraan negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan
kepentingan negara diatas kepentingan golongan ataupun perorangan.
Pokok pikiran kedua:
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat ”.
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang
didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Pokok pikiran ketiga:
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu Sistem Negara yang
terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan
berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan, yang menyatakan
bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. [5]
Pokok pikiran Keempat :
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab. Oleh karena itu, Undang-undang Dasar haru mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Pokok-pokok
pikiran tarsebut meliputi suasana kebatinan dari UUD juga hendak mewujudkan
cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar
negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.[6]
F.
Makna Pembukaan UUD 1945 bagi perjuangan Bangsa Indoesia
Apabila undang-undang Dasar itu
merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka
pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan sumber dari morivasi dan inspirasi
perjuangan dan tekad bangasa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum
dan cita moral yang bingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional, maupun
dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia. Pembukaan yang telah
dirumuskan secara padat dan khidmat dalam (4) alinea itu, setiap alinea dan
kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai
nilai-ni9lai yang universal dan lestari. Universal karna mengandung nilai-nilai
yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa berdab diseluruh muka mubi. Lestari,
karena ia mampu menampung dinamika masyarkat, akan tetapi menjadi landasan perjuangan
bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia.
Alinea Pembukaan pertama dari
Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi” “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karna tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan”. Ini
menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah
kemerdekaan lawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan saja Bangsa indonesia
bertekad untuk merdeka, akan tetapi akan tetap berdiri di barissan yang paling
depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan di dunia.
Alinea kedua yang berbunyai: “dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa menghantarkan rakytat kedepan pintu gerbang kemerdekaan
negara indonesia, yang merdeka, bersatu berdaulat adil dan makmur. Menunjukkan
kebangsaan dan penghargaan bangsa Indonesia atas perjuangan bangsa Indonesia
selama ini. Ini juga berarti adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak
dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang diambil sekrang akan
menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea itu jelas apa yang dihendaki
atau diharapkan oleh para “pengantar” kemerdekaan, itulah negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat. Adil dan makur.
Alinea ketiga yang berbunyi : “atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkannya keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”. Bukan saja menegaskan lagi apa yang menjadi
motivasi riil dan material Bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya,
tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya menjadi motivasi spritualnya,
bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Alah
Yang maha Kuasa. Dengan digambarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan
kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan kehidupan material dan spiritual,
keseimbangan kehidupan di dunia dan di Akhirat.
Alinea kempat berbunyi : “Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindyngi
segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
undang-undang Dasan Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanuasian yang adil dan dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusayawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan
prinsi-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan
dirinya merdeka itu.
Apabila diperhatikan keempat pokok
pikiran itu, maka tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah
pancaran dari dasar falsafah Negara Pancasila.[7]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Undang-undang
Dasar itu merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di
Indonesia, maka pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan sumber dari
morivasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangasa Indonesia, yang merupakan
sumber dari cita hukum dan cita moral yang bingin ditegakkan baik dalam
lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam (4) alinea itu,
setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam,
mempunyai nilai-ni9lai yang universal dan lestari. Universal karna mengandung
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa berdab diseluruh muka
mubi. Lestari, karena ia mampu menampung dinamika masyarkat, akan tetapi menjadi
landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia.
Setiap
alinea dalam pembukaan UUD 1945 mengandung arti dan makna yang sangat dalam dan
juga mempunyai nilai-nilai Universal dan
Lestari.
[1]Kaelan,
Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma, 2008). hlm 47
[2]Ibid.
hlm. 49
[3]Syamsuddin,
Pendidikan Pancasila, ( Yogyakarta :Universitas Islam Negara, 2011),
hlm. 50
[4]Ibid.
hlm. 59
[5]Ibid.
hlm. 146
[6]Ibid.
hlm. 148
[7]
Syamsuddin, Pendidikan Pancasila, ( Yogyakarta :Universitas Islam
Negara, 2011), hlm.149
Tidak ada komentar:
Posting Komentar