PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
pergaulan masyarakat dan bernegara beraneka macam hubungan antara anggota
masyarakat dan negaranya yakni hubungan yang ditimbulkan oleh
kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu dan sebaliknya.
Dengan
banyak aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat dan negara
memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam
hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacuan dalam masyarakat. Untuk menjamin
keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat dan negara, diperlukan
bebarapa aturan atau norma dan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran
tiap-tiap anggota masyarakat dan negaranya.
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat dan negara untuk
patuh menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbngan dalam tiap perhubungan
dalam masyarakat juga bernegara. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku
dalam masyarakat dan negaranya.
B.
Rumusan Masalah
Apa
yang dimaksud dengan hukum Publik dan hukum Privat ?
Dimakalah
ini kami akan membahas mengenai hukum publik dan hukum privat serta pembagian
dan juga perbedaan antara hukum publik dan hukum privat.
PEMBAHASAN
A.
Hukum Publik Dan Hukum Privat
Dilihat
dari kepentingan yang diaturnya, ada dua macam hukum, yaitu hukum publik dan
hukum privat. Yang pertama kali melakukan pembagian tersebut adalah Ulpianus.
Menurut Ulpianus, Huius studii duae seunt pisitiones, publicum et privatum,
huius ius set quod ad statum rei romance spectat, privatum quod ad singulorum
utilitatem: sunt enim quaedam publica utilia, quaedam privatim. Dari
ungkapan ini dapat ditafsirkan bahwa ius publicum atau hukum publik
berkaitan dengan fungsi negara sedangkan hukum privat berkaitan dengan
kepentingan pribadi.[1]
Ada
dua alasan mengapa diadakan pembedaan itu. Alasan pertama, negara berfungsi
untuk melaksanakan kehendak rakyatnya. Negara dibentuk untuk menjaga
terpeliharanya kehidupan bangsa, melindungi warganya dari serangan musuh dari
luar, meningkatkan kesejahteraan sosial dan memberdayakan warganya. Di sini
negara bertindak sebagai fasilitor dalam kehidupan berbangsa. Dalam
melaksanakan fungsi tersebut, diperlukan aturan-aturan hukum. Atauran-aturan
hukum itu mungkin saja diadopsi dari praktik-praktik dalam pergaulan hidup
bermasyarakat. aturan-aturan itulah yang diciptakan yang diciptakan oleh
organisasi negara dalam rangka melaksanakan fungsinya. Kepentingan-kepentingan
yang diatur oleh hukum dapat dibedakan antara kepentingan umum dan kepentingan
khusus. Kepentingan umum berkaitan dengan kebersamaan dalam hidup
bermasyarakat.
Persoalan
yang timbul dari digunakannya ukuran kepentingan untuk membedakan hukum publik
dari hukum privat adalah apakah yang disebut kepentingan umum dan manakah yang
merupakan kepentingan khusus? Kepentingan politik karena berkaitan dengan
negara jelas dapat dikualifikasikan sebagai kepentingan umum. Begitu juga
keamanan merupakan kepentingan umum. Oleh karena itulah hukum tata negara dan
hukum asministrasi negara yang berkaitan dengan negara dan hukum pidana
bersama-sama dengan hukum acara pidana karena berkaitan dangan kepentingan sama
sebagai hukum publik. Sebaliknya kepentingan yang besifat pribadi, misalnya
berdomisili, perkawinan, kepemilikan harta kekayaan, dan pewarisan merupakan
kepentingan khusus sehingga yang mengaturnya adalah hukum privat.[2]
Pada
saat ini, terdapat hukum yang secara substansial mengandung elemen-elemen hukum
publik dan hukum privat, seperti; hukum lingkungan, hukum perlindungan
konsumen, hukum kesehatan, hukum anti monopoli, dan lain-lain.
B.
Hukum Publik
Secara
tradisional yang termasuk ke dalam bilangan hukum publik adalah hukum tata
negara, hukum administrasi, hukum pidana dan hukum acara pidana. Dalam
perkembangan selanjutnya, terdapat bidang-bidang hukum yang penegaknya harus
dilakukan oleh negara karena dipandang berkaitan dengan kepentingan umum
sehingga masuk kedalam pengaturan hukum publik, misalnya hukum lingkungan.
Penentuan mana yang merupakan kepentingan umum sehingga masuk ke wilayah hukum publik dan yang mana merupakan kepentingan khusus
sehingga masuk kedalam wilayah hukum privat.[3]
C.
Pembagian Hukum Publik
1.
Hukum
tata negara
Hukum
tata negara adalah hukum yang berkaitan dengan organisasi negara. Yang menjadi
objek pengaturan hukum tata negara adalah kewenangan orga-organ negara,
hubungan antara organ negara yang satu dengan orga yang lainnya, hak-hak asasi
manusia kewarnegaraan, keabsahan undang-undang dan peraturan-peraturan, partai
politik, dan pemilihan umum. Apabila ditelaah, hukum tata negara kewenangan dan
tuga organ-organ negara, hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara dan
hak-hak asasi manusia dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Di dalam
wilayah hukum publik, hukum tata negara merupakan suatu esensialia dalam hidup
bernegara. Oleh karena itulah tidak salah kalau dalam literatur hukum tata
negara disebut basic law, yaitu hukum yang mendasari ekstensi
hukum-hukum lainnya.
2.
Hukum
administrasi
Hukum
administrasi berkaitan dengan organ administrasi saja dalam lkerangka
bekerjanya kekuasaan eksekutif. Secara umum hukum administrasi diartikan
sebagai hukum yang mengatur hubungan antara organ administrasi dengan warga
masyarakat. Ciri khas hukum administrasi adalah selalu berbentuk tertulis.
Bidang-bidang yang menjadi objek pengaturan hukum administrasi adalah
perizinan, pegawai negeri, pajak, pendaftaran yang menciptakan hak dan tindakan
organ administratif.
3.
Hukum
pidana
Hukum
pidana adalah hukum yang menetapkan perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang
dan menetapkan sanksi bagi yang melakukan perbuatan-perbuatan itu.
Perbuatan-perbuatan itu mungkin merupakan suatu tindakan atau suatu pembiaran
artinya harus berbuat sesuatu tetapi tidak berbuat apa-apa. Gagasan dasar
diadakannya hukum pidana adalah untuk mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan
yang merugikan masyarakat. Akan tetapi, tidak semua perbuatan yang merugikan
masyarakat merupakan perbuatan pidana. Yang menetapkan perbuatan apa saja yang
merupakan perbuatan yang diancam dengan pidana lagi yang melakukannya adalah
pembuat undang-undang. Dengan demikian, tidak semua perbuatan yang merugikan
masyarakat dapat dikenai sanksi pidana.
4.
Hukum
acara pidana
Hukum
acara pidana adalah hukum yang berisi tentang prosedur penanganan perkara
pidana apabila ada dugaan telah terjadi perbuatan pidana. Yang diatur dalam
hukum tersebut adalah penyelidikan, penyidikan, keabsahan dan kewenangan
pengadlan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan sanksi dan eksekusi terhadap
terpidana. Dalam hukum acara pidana ini inisiatif untuk mulai berperkara berada
di tangan negara yang diwakili oleh jaksa. Oleh karena itulah hukum acara
pidana ini masuk ke dalam bilangan hukum publik.
D.
Hukum Privat
Hukum
privat secara tradisional hanya meliputi hukum perdata, hukum acara perdata dan
hukum bisnis. Pada masa sekarang, cakupan hukum privat lebih dari itu. Jika
hukum administrasi masuk kedalam hukum publik, maka tidak demikian dengan hukum
acara peradilan administrasi. Berbeda dengan peradilan pidana yang inisiatif
untuk menyelenggarakan peradilakan dilakuakn oleh individu yang dirugikan oleh
tindakan tau keputusan organ administrasi. Hal ini menyerupai hukum acara
perdata yang inisiatif untuk bepekara dilakukan oleh individu bukan oleh
negara. Dalam hal negara mengajukan gugatan perdata kepada individu, kapasitas
negara tersebut sebagai individu bukan sebagai orga publik. [4]
E.
Pembagian Hukum Privat
1.
Hukum
perdata
Hukum
perdata adalah yang mengatur status seseorang, kecapan untuk melakuakn
perbuatan hukum dengan akibatnya, domisili, perkawinan dengan segala akibatnya,
hak-ha kebendaan dan hak-hak atas orang, pewarisan dan kedaluwarsaan.
Bidang-bidang itu memang bersifat pribadi. Akan tetapi, dalam rangka kepastian
hukum, negara juga diundang untuk membuat peraturan di bidang-bidang itu.
Bahkan negara, juga karena pertimbangan moral juga dapat membatasi kehendak
seseorang yang bersifat sangat pribadi.
2.
Hukum
Bisnis
Hukum
bisnis merupakan perkembangan hukum perdata. Jika titi berat hukum perdata
adalah masalah-masalah yang bersifat pribadi, pada hukum bisnis yang menjadi
fokus pengaturan adalah hubungan individu dengan individu lainnya dalam rangka
sama-sama mencari keuntungan. Yang menjadi cakupan hukum bisnis adalah hukum
kontrak, hukum perseroan, hukum pasar modal, hukum ketenagakerjaan, hukum hak
kekayaan intelektual, hukum perbankan, hukum asuransi, hukum transportasi, dan
hukum penyelesaiaan sengketa alternatif.
3.
Hukum
acara perdata
Hukum
acara perdata mengatur mengenai gugatan yang objeknya meliputi juga objek yang
diatur dalam hukum bisnis, keabsahan dan kewenangan pengadilan, pembuktian,
penjatuhan keputusan, dan eksekusi keputusan.
F.
Perbedaan Hukum Publik dengan Hukum Privat
Perbedaan
hukum publik dan hukum privat ditentukan oleh siapa yang melakukan perbuatan.
Apabila yang melakukan perbuatan itu penguasa,
yang menguasai adalah hukum publik. Sebaliknya, jika yang melakukan perbuataan
adalah individu, perbuatan itu di kuasai oleh hukum privat. Perbuatan yang
dilakuakn itu baik oleh penguasa maupun masyarakat adalah dalam rangka
memaksimalkan kemanfaatan. Perbedaan semacm itu jelas dipengaruhi oleh
pandangan utilitarianisme.
Perbedaan
hukum publik dan hukum privat atas dasar tersebut pertama kali dikemukakan oleh
Thorbecke. Pandangan yang sama juga dikemukan oleh Loeff. Ia dalah seorang
penganut kedaulatan negara yang ketat. Dalam pandangnnya, semua hukum berkaitan
dengan utilitas public. Ukuran untuk membedakan anatara hukum publik dan
hukum privat menurut Loeff adalah untuk hubungan apakah negara menetapkan
ketentuan-ketentuan itu. Ketentuan-ketentuan yang bersifat privat mengatur
hubungan diantara sesam individu. Sedangkan ketentuan-ketentuan yang bersifat
publuk mengatur hubungan antara negara dengan warga masyarakat. Oleh karena
itulah ia sampai kepada pandangan bahwa hukum privat mengatur hubungan yang
sederajat dan hubungan publik mengatur hubungan yang tidak sederajat yang dalam
hal ini negara mempunyai posisi yang lebih tinggi daripada individu.
Disamping
pandangan Loeff tersebut, terdaat ajaran mengenai hukum sehari-hari yang
dibangun antara lai oleh Hamaker dan dikembangkan lebih lanjut oleh
pengikut-pengikutnya. Menurut pandangan mereka, hukum privat antara lain
dipandang sebagai hukum sehari-hari yang hidup dan ada dalam masyarakat yang
dapat disimpangi oleh penguasa hanya melalui undang-undang dan
peraturan-peraturan. Penyimpangan demikian merupakan pelaksanaan wewenang.
Dalam pandangan ini, hukum publik dan hukum privat berada pada posisi sebagai
hukum yang bersifat umum dan hukum yang bersifat khusus yang berhadapan satu
terhadap lainnya. [5]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara
tradisional yang termasuk ke dalam bilangan hukum publik adalah hukum tata
negara, hukum administrasi, hukum pidana dan hukum acara pidana. Dalam
perkembangan selanjutnya, terdapat bidang-bidang hukum yang penegaknya harus
dilakukan oleh negara karena dipandang berkaitan dengan kepentingan umum
sehingga masuk kedalam pengaturan hukum publik, misalnya hukum lingkungan.
Hukum
privat secara tradisional hanya meliputi hukum perdata, hukum acara perdata dan
hukum bisnis. Pada masa sekarang, cakupan hukum privat lebih dari itu. Jika
hukum administrasi masuk kedalam hukum publik, maka tidak demikian dengan hukum
acara peradilan administrasi.
Perbedaan
hukum publik dan hukum privat ditentukan oleh siapa yang melakukan perbuatan.
Apabila yang melakukan perbuatan itu
penguasa, yang menguasai adalah hukum publik. Sebaliknya, jika yang melakukan
perbuataan adalah individu, perbuatan itu di kuasai oleh hukum privat.
Perbuatan yang dilakuakn itu baik oleh penguasa maupun masyarakat adalah dalam
rangka memaksimalkan kemanfaatan. Perbedaan semacm itu jelas dipengaruhi oleh
pandangan utilitarianisme.
[1]Peter
Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kecana, 2009), hlm. 211
[2]
Ibid, hlm. 213
[3]Ihaq,
Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Jakarta : Sinar Grafika, 2008) hlm. 60
[4]C.S,T.
Kansil. Pengantar ilmu Humum (Jakarta : Sinar Grafika, 1992) hlm. 54
[5]Peter
Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kecana, 2009), hlm. 217
Tidak ada komentar:
Posting Komentar