Jumat, 04 Maret 2016

hukum public dan privat


PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Dalam pergaulan masyarakat dan bernegara beraneka macam hubungan antara anggota masyarakat dan negaranya yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu dan sebaliknya.
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat dan negara memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacuan dalam masyarakat. Untuk menjamin keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat dan negara, diperlukan bebarapa aturan atau norma dan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat dan negaranya.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat dan negara untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbngan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat juga bernegara. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat dan negaranya.
B.     Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan hukum Publik dan hukum Privat ?

Dimakalah ini kami akan membahas mengenai hukum publik dan hukum privat serta pembagian dan juga perbedaan antara hukum publik dan hukum privat.
 





PEMBAHASAN
A.     Hukum Publik Dan Hukum Privat
Dilihat dari kepentingan yang diaturnya, ada dua macam hukum, yaitu hukum publik dan hukum privat. Yang pertama kali melakukan pembagian tersebut adalah Ulpianus. Menurut Ulpianus, Huius studii duae seunt pisitiones, publicum et privatum, huius ius set quod ad statum rei romance spectat, privatum quod ad singulorum utilitatem: sunt enim quaedam publica utilia, quaedam privatim. Dari ungkapan ini dapat ditafsirkan bahwa ius publicum atau hukum publik berkaitan dengan fungsi negara sedangkan hukum privat berkaitan dengan kepentingan pribadi.[1]
Ada dua alasan mengapa diadakan pembedaan itu. Alasan pertama, negara berfungsi untuk melaksanakan kehendak rakyatnya. Negara dibentuk untuk menjaga terpeliharanya kehidupan bangsa, melindungi warganya dari serangan musuh dari luar, meningkatkan kesejahteraan sosial dan memberdayakan warganya. Di sini negara bertindak sebagai fasilitor dalam kehidupan berbangsa. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, diperlukan aturan-aturan hukum. Atauran-aturan hukum itu mungkin saja diadopsi dari praktik-praktik dalam pergaulan hidup bermasyarakat. aturan-aturan itulah yang diciptakan yang diciptakan oleh organisasi negara dalam rangka melaksanakan fungsinya. Kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum dapat dibedakan antara kepentingan umum dan kepentingan khusus. Kepentingan umum berkaitan dengan kebersamaan dalam hidup bermasyarakat.
Persoalan yang timbul dari digunakannya ukuran kepentingan untuk membedakan hukum publik dari hukum privat adalah apakah yang disebut kepentingan umum dan manakah yang merupakan kepentingan khusus? Kepentingan politik karena berkaitan dengan negara jelas dapat dikualifikasikan sebagai kepentingan umum. Begitu juga keamanan merupakan kepentingan umum. Oleh karena itulah hukum tata negara dan hukum asministrasi negara yang berkaitan dengan negara dan hukum pidana bersama-sama dengan hukum acara pidana karena berkaitan dangan kepentingan sama sebagai hukum publik. Sebaliknya kepentingan yang besifat pribadi, misalnya berdomisili, perkawinan, kepemilikan harta kekayaan, dan pewarisan merupakan kepentingan khusus sehingga yang mengaturnya adalah hukum privat.[2]
Pada saat ini, terdapat hukum yang secara substansial mengandung elemen-elemen hukum publik dan hukum privat, seperti; hukum lingkungan, hukum perlindungan konsumen, hukum kesehatan, hukum anti monopoli, dan lain-lain.
B.     Hukum Publik
Secara tradisional yang termasuk ke dalam bilangan hukum publik adalah hukum tata negara, hukum administrasi, hukum pidana dan hukum acara pidana. Dalam perkembangan selanjutnya, terdapat bidang-bidang hukum yang penegaknya harus dilakukan oleh negara karena dipandang berkaitan dengan kepentingan umum sehingga masuk kedalam pengaturan hukum publik, misalnya hukum lingkungan. Penentuan mana yang merupakan kepentingan umum sehingga masuk ke wilayah hukum publik  dan yang mana merupakan kepentingan khusus sehingga masuk kedalam wilayah hukum privat.[3]
C.     Pembagian Hukum Publik
1.      Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang berkaitan dengan organisasi negara. Yang menjadi objek pengaturan hukum tata negara adalah kewenangan orga-organ negara, hubungan antara organ negara yang satu dengan orga yang lainnya, hak-hak asasi manusia kewarnegaraan, keabsahan undang-undang dan peraturan-peraturan, partai politik, dan pemilihan umum. Apabila ditelaah, hukum tata negara kewenangan dan tuga organ-organ negara, hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara dan hak-hak asasi manusia dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Di dalam wilayah hukum publik, hukum tata negara merupakan suatu esensialia dalam hidup bernegara. Oleh karena itulah tidak salah kalau dalam literatur hukum tata negara disebut basic law, yaitu hukum yang mendasari ekstensi hukum-hukum lainnya.
2.      Hukum administrasi
Hukum administrasi berkaitan dengan organ administrasi saja dalam lkerangka bekerjanya kekuasaan eksekutif. Secara umum hukum administrasi diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara organ administrasi dengan warga masyarakat. Ciri khas hukum administrasi adalah selalu berbentuk tertulis. Bidang-bidang yang menjadi objek pengaturan hukum administrasi adalah perizinan, pegawai negeri, pajak, pendaftaran yang menciptakan hak dan tindakan organ administratif.
3.      Hukum pidana
Hukum pidana adalah hukum yang menetapkan perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang dan menetapkan sanksi bagi yang melakukan perbuatan-perbuatan itu. Perbuatan-perbuatan itu mungkin merupakan suatu tindakan atau suatu pembiaran artinya harus berbuat sesuatu tetapi tidak berbuat apa-apa. Gagasan dasar diadakannya hukum pidana adalah untuk mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat. Akan tetapi, tidak semua perbuatan yang merugikan masyarakat merupakan perbuatan pidana. Yang menetapkan perbuatan apa saja yang merupakan perbuatan yang diancam dengan pidana lagi yang melakukannya adalah pembuat undang-undang. Dengan demikian, tidak semua perbuatan yang merugikan masyarakat dapat dikenai sanksi pidana.
4.      Hukum acara pidana
Hukum acara pidana adalah hukum yang berisi tentang prosedur penanganan perkara pidana apabila ada dugaan telah terjadi perbuatan pidana. Yang diatur dalam hukum tersebut adalah penyelidikan, penyidikan, keabsahan dan kewenangan pengadlan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan sanksi dan eksekusi terhadap terpidana. Dalam hukum acara pidana ini inisiatif untuk mulai berperkara berada di tangan negara yang diwakili oleh jaksa. Oleh karena itulah hukum acara pidana ini masuk ke dalam bilangan hukum publik. 
D.    Hukum Privat
Hukum privat secara tradisional hanya meliputi hukum perdata, hukum acara perdata dan hukum bisnis. Pada masa sekarang, cakupan hukum privat lebih dari itu. Jika hukum administrasi masuk kedalam hukum publik, maka tidak demikian dengan hukum acara peradilan administrasi. Berbeda dengan peradilan pidana yang inisiatif untuk menyelenggarakan peradilakan dilakuakn oleh individu yang dirugikan oleh tindakan tau keputusan organ administrasi. Hal ini menyerupai hukum acara perdata yang inisiatif untuk bepekara dilakukan oleh individu bukan oleh negara. Dalam hal negara mengajukan gugatan perdata kepada individu, kapasitas negara tersebut sebagai individu bukan sebagai orga publik. [4]
E.     Pembagian Hukum Privat
1.      Hukum perdata
Hukum perdata adalah yang mengatur status seseorang, kecapan untuk melakuakn perbuatan hukum dengan akibatnya, domisili, perkawinan dengan segala akibatnya, hak-ha kebendaan dan hak-hak atas orang, pewarisan dan kedaluwarsaan. Bidang-bidang itu memang bersifat pribadi. Akan tetapi, dalam rangka kepastian hukum, negara juga diundang untuk membuat peraturan di bidang-bidang itu. Bahkan negara, juga karena pertimbangan moral juga dapat membatasi kehendak seseorang yang bersifat sangat pribadi.
2.      Hukum Bisnis
Hukum bisnis merupakan perkembangan hukum perdata. Jika titi berat hukum perdata adalah masalah-masalah yang bersifat pribadi, pada hukum bisnis yang menjadi fokus pengaturan adalah hubungan individu dengan individu lainnya dalam rangka sama-sama mencari keuntungan. Yang menjadi cakupan hukum bisnis adalah hukum kontrak, hukum perseroan, hukum pasar modal, hukum ketenagakerjaan, hukum hak kekayaan intelektual, hukum perbankan, hukum asuransi, hukum transportasi, dan hukum penyelesaiaan sengketa alternatif.
3.      Hukum acara perdata
Hukum acara perdata mengatur mengenai gugatan yang objeknya meliputi juga objek yang diatur dalam hukum bisnis, keabsahan dan kewenangan pengadilan, pembuktian, penjatuhan keputusan, dan eksekusi keputusan.
F.      Perbedaan Hukum Publik dengan Hukum Privat
Perbedaan hukum publik dan hukum privat ditentukan oleh siapa yang melakukan perbuatan. Apabila yang melakukan perbuatan  itu penguasa, yang menguasai adalah hukum publik. Sebaliknya, jika yang melakukan perbuataan adalah individu, perbuatan itu di kuasai oleh hukum privat. Perbuatan yang dilakuakn itu baik oleh penguasa maupun masyarakat adalah dalam rangka memaksimalkan kemanfaatan. Perbedaan semacm itu jelas dipengaruhi oleh pandangan utilitarianisme.
Perbedaan hukum publik dan hukum privat atas dasar tersebut pertama kali dikemukakan oleh Thorbecke. Pandangan yang sama juga dikemukan oleh Loeff. Ia dalah seorang penganut kedaulatan negara yang ketat. Dalam pandangnnya, semua hukum berkaitan dengan utilitas public. Ukuran untuk membedakan anatara hukum publik dan hukum privat menurut Loeff adalah untuk hubungan apakah negara menetapkan ketentuan-ketentuan itu. Ketentuan-ketentuan yang bersifat privat mengatur hubungan diantara sesam individu. Sedangkan ketentuan-ketentuan yang bersifat publuk mengatur hubungan antara negara dengan warga masyarakat. Oleh karena itulah ia sampai kepada pandangan bahwa hukum privat mengatur hubungan yang sederajat dan hubungan publik mengatur hubungan yang tidak sederajat yang dalam hal ini negara mempunyai posisi yang lebih tinggi daripada individu.
Disamping pandangan Loeff tersebut, terdaat ajaran mengenai hukum sehari-hari yang dibangun antara lai oleh Hamaker dan dikembangkan lebih lanjut oleh pengikut-pengikutnya. Menurut pandangan mereka, hukum privat antara lain dipandang sebagai hukum sehari-hari yang hidup dan ada dalam masyarakat yang dapat disimpangi oleh penguasa hanya melalui undang-undang dan peraturan-peraturan. Penyimpangan demikian merupakan pelaksanaan wewenang. Dalam pandangan ini, hukum publik dan hukum privat berada pada posisi sebagai hukum yang bersifat umum dan hukum yang bersifat khusus yang berhadapan satu terhadap lainnya.  [5]

           






PENUTUP
A.     Kesimpulan
Secara tradisional yang termasuk ke dalam bilangan hukum publik adalah hukum tata negara, hukum administrasi, hukum pidana dan hukum acara pidana. Dalam perkembangan selanjutnya, terdapat bidang-bidang hukum yang penegaknya harus dilakukan oleh negara karena dipandang berkaitan dengan kepentingan umum sehingga masuk kedalam pengaturan hukum publik, misalnya hukum lingkungan.
Hukum privat secara tradisional hanya meliputi hukum perdata, hukum acara perdata dan hukum bisnis. Pada masa sekarang, cakupan hukum privat lebih dari itu. Jika hukum administrasi masuk kedalam hukum publik, maka tidak demikian dengan hukum acara peradilan administrasi.
Perbedaan hukum publik dan hukum privat ditentukan oleh siapa yang melakukan perbuatan. Apabila yang melakukan perbuatan  itu penguasa, yang menguasai adalah hukum publik. Sebaliknya, jika yang melakukan perbuataan adalah individu, perbuatan itu di kuasai oleh hukum privat. Perbuatan yang dilakuakn itu baik oleh penguasa maupun masyarakat adalah dalam rangka memaksimalkan kemanfaatan. Perbedaan semacm itu jelas dipengaruhi oleh pandangan utilitarianisme.



[1]Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kecana, 2009), hlm. 211
[2] Ibid, hlm. 213
[3]Ihaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Jakarta : Sinar Grafika, 2008) hlm. 60

[4]C.S,T. Kansil. Pengantar ilmu Humum (Jakarta : Sinar Grafika, 1992) hlm. 54

[5]Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kecana, 2009), hlm. 217

Tidak ada komentar:

Posting Komentar